Standar Pelayanan Pencatatan Pernikahan
1. Surat keterangan dari RT/RW setempat
2. Fotocopy KTP calon suami istri
3. Fotocopy KK calon suami istri
4, Pas photo background warna biru dengan ukuran, 4x6 1lembar, 2x3 2lembar, 3x4 3lembar
5. Fotocopy akta kelahiran calon suami atau istri
6. Fotocopy buku nikah orang tua
7. Akte perceraian atau akte kematian bagi janda/duda
8. surat ijin/dispensasi nikah dari pengadilan negri bagi perempuan yang berumur kurang dari 19 tahun dan laki-laki berumur kurang dari 20 tahun.
9. Akte/surat meninggal bagi orang tua yang sudah meninggal
10. Surat keterangan imunisasi tetanus toksit (dilaksanakan di puskesmas tempat tinggal calon istri, 7hr sebelum pelaksanaan akad nikah)
11. Bagi calon suami istri dari anggota TNI dan Polri, melampirkan ijin dari komandan
* bagi yang diblock berwarna kuning standar pelayanan secara umum dan wajib di lampirkan
Semua berkas yang diperlukan dibawa ke kantor desa, selanjutnya dibawa ke KUA setempat untuk diterbitkan pengantar pernikahan.